Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Langkah Kemenkumham Jatim Agar WBP Tak Kembali Jadi Pecandu Narkotika
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Langkah Kemenkumham Jatim Agar WBP Tak Kembali Jadi Pecandu Narkotika
PemerintahanPeristiwa

Langkah Kemenkumham Jatim Agar WBP Tak Kembali Jadi Pecandu Narkotika

admin 4 years ago 600 Views
WBP jalani Konseling di Lapas

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA– Kanwil Kemenkumham Jatim menggalakkan kegiatan pasca rehabilitasi agar pecandu narkoba tak kembali terjerumus. Tujuannya untuk menggali potensi klien pemasyarakatan agar lebih percaya diri dan mampu mengeksplorasi diri.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan bahwa proses rehabilitasi medis dan sosial terhadap pecandu narkotika yang dilakukan di dalam lapas perlu dipertahankan. Untuk memastikan proses pemulihan terhadap penyalahgunaan narkotika, pihaknya mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Selasa (23/9/2022) ini, Bapas Surabaya dan BNNK Sidoarjo melaksanakan program pasca rehab untuk 10 orang eks warga binaan lapas yang sedang menjalani program integrasi,” ujar Wisnu.

Kegiatan yang digelar di Aula Gajah Mada Bapas Surabaya rencananya akan digelar selama tujuh hari. Dimulai dari proses assessment, penggalian potensi diri, konseling individu hingga pencegahan kekambuhan.

Selama proses assessment, kesepuluh klien mengaku belum pernah mencoba kembali lagi narkotika. “Namun besok akan kami dalami dan pastikan lagi melalui urine test agar lebih akurat,” terang Wisnu.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Selanjutnya, yang tak kalah penting adalah penggalian potensi diri masing-masing klien. Pasalnya, selama dua bulan pasca rehabilitasi dan keluar dari lapas, para klien mengaku masih belum mendapatkan pekerjaan.

Mayoritas mengeluh tidak tahu harus bekerja di bidang apa. “Untuk itu, kita lakukan pendampingan agar mereka bisa lebih terarah dan mendapatkan pekerjaan sesuai keahliannya,” tutur Wisnu.

Dengan begitu, dia yakin, mantan pecandu akan benar-benar memulai hidup baru. Dan tidak akan kembali lagi ke komunitas lamanya. “Karena program pasca rehabilitasi akan ditutup dengan pencegahan kekambuhan yang didalamnya diajarkan tenik menolak kepada komunitas lamanya,” urai Wisnu.

Sebelumnya, pada 2021, Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan rehabilitasi narkotika kepada 1060 warga binaan pengguna narkotika. Pelaksanaannya digelar di tujuh lapas.

Mulai Lapas Surabaya (240 orang), Lapas Malang (50), Lapas Perempuan Malang (30) dan Lapas Pamekasan (220). Selain itu Lapas Narkotika Pamekasan (240), Lapas Madiun (220) dan Lapas Pemuda Madiun (60). Mereka mengikuti program rehabilitasi secara medis maupun sosial.

“Untuk yang baru bebas dari program integrasi, maka kami arahkan untuk program pasca rehabilitasi di Bapas,” tutup Wisnu.(*)

TAGGED: Hukumdanham, Kemenkumham, lapas, medaeng, penjara, Peristiwa
admin March 29, 2022
Previous Article Sampang Marak Balap Liar, Polres Amankan 40 Motor dari Arena
Next Article Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum, Kolaborasi Pemkab-Kejari

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?