Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum, Kolaborasi Pemkab-Kejari
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum, Kolaborasi Pemkab-Kejari
DaerahPemerintahanPeristiwa

Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum, Kolaborasi Pemkab-Kejari

admin 3 years ago 522 Views
Rumah Restorative Justice (RJ), Bojonegoro

SEPUTARINDONESIA.NET, BOJONEGORO -Rumah Restorative Justice (RJ), sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban inisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab Bojonegoro.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam menerangkan, bahwa rumah RJ nantinya akan ditempatkan di kelurahan-kelurahan atau desa di tiap kecamatan.

“Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah bagaimana kita menumbuhkembangkan kembali penyelesaian-penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar BT, sapaan akrabnya.

Pendekatan dengan menggunakan hati nurani sehingga tercipta kedamaian dan ketentraman dengan mengedepankan peran para kepala desa/lurah, tokoh agama, maupun tokoh adat.

Adanya pergeseran dalam penegakan hukum yang lebih mengedapankan perdamaian atau pemulihan keadaan semula. “Sehingga suasana kehidupan pedesaan damai dan tentram jika terjadi permasalahan hukum benar-benar tercipta,” imbuhnya.

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Semarak Ladies Program APEKSI: Istri Kepala Daerah Asyik Nguleg Rujak Cingur di Kenjeran
Peduli Terhadap Lingkungan, Anggota APEKSI Tanam 98 Pohon di Taman Suroboyo

Adanya rumah RJ penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar-benar dikedepankan, artinya pemidanaan menjadi pilihan terakhir atau bisa disebut ultimum remidium.

Kemudian apa saja persoalan hukum atau kasus pidana bisa diselesaikan melalui fasilitas rumah RJ? Tentu hal ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

Yakni perkara atau kasus-kasus menyangkut masyarakat bawah atau rakyat kecil yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Juga kerugian timbul tidak tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta pelaku bukanlah pelaku tindak pidana pengulangan (residivis).

BT yakin keberadaan rumah RJ ini nantinya benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan tidak terbatas hanya sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja.

Bisa saja dapat digunakan sebagai tempat bagi masyarakat luas dalam memita pendapat hukum maupun konsultasi hukum kepada jaksa yang ditempatkan.

“Misalnya permasalahan perdata atau mungkin konsultasi tentang masalah korupsi. Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi pemerintah daerah dalam menjaga keteriban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat kelurahan, pedesaan, maupun kecamatan,” pungkasnya.(*irul)

TAGGED: Bojonegoro, kejaksaan, pengadilan, Peristiwa
admin March 29, 2022
Previous Article Langkah Kemenkumham Jatim Agar WBP Tak Kembali Jadi Pecandu Narkotika
Next Article TNI-Polri Perbaiki Jembatan Penghubung 2 Desa di Kecamatan Tanggul

Berita Lainnya

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

4 days ago

Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden

5 days ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

5 days ago

Semarak Ladies Program APEKSI: Istri Kepala Daerah Asyik Nguleg Rujak Cingur di Kenjeran

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?