Surabaya, Seputarindonesia.net – Akhir sebuah drama kakak beradik yang berujung kematian pada, Selasa 30 Juli 2024 pukul 14.30 WIB, dalam rumah Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Tandes Surabaya diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kejadian tersebut motifnya diduga
Tersangka dendam terhadap korban karena perlakuan semena-mena korban terhadap Orang tua dan tersangka serta mengumbar aib korban kepada orang lain.
Selain itu kedua saudara itu kerapkali terlibat cek-cok teriak-teriak adu mulut hingga keduanya tidak saling tegur paksa. Tersangka yang merupakan adik korban itu,, PN (25) perempuan warga Wisma Tengger Kec. Benowo Kota Surabaya. Sementara,korbannya adalah SD (30), warga Darmo Indah Selatan Surabaya.
Penganiayaan yang dilakukan oleh adik korban itu berawal ditemukannya mayat dengan kematian tidak wajar, Unit Reskrim Polsek Tandes bersama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mendatangkan pihak keluarga korban ke Polsek Tandes untuk dimintai keterangan.
Diketahui jika sebelumnya, disaat korban terbangun dan membuka pintu, tersangka langsung menerobos masuk kerumah korban dan terjadi percekcokan antara tersangka dan korban. Dari percekcokan, tersangka mengaku jika korban sangat emosi dan mengambil pisau didapur hingga tersangka berhasil merebutnya.
Dalam merebut pisau yang digenggam korban,tersangka mengaku langsung mencekik leher korban juga mendorongnya kebelakang hingga kepala korban terbentur ke tembok yang menyebabkan pisau dalam genggaman korban terlepas.
“Ketika korban mengambil pisau yang terjatuh,tersangka langsung menarik tangan korban kedepan yang berakibat korban langsung jatuh tersungkur,” kata Kompol Teguh, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (9/8/2024).
Tersangka juga menindih korban sambil memiting leher korban dari belakang yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selanjutnya tersangka mengangkat tubuh korban ketangga dan mengikat leher korban menggunakan kabel HDMI yang di ikat ke tiang anak tangga.
“Hingga terlihat seolah-olah korban ini meninggal karena gantung diri,” imbuh Kasat Reskrim. Sebelum meninggalkan TKP, tersangka mengambil HP berikut dosbook milik korban dan mengganti jaket hoody karena terkena muntahan korban dengan jaket hoody milik korban.
Dengan bukti petunjuk tersebut dilakukan persesuai keterangan dari tersangka. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban selaku kakak kandungnya sendiri.
Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban,Celana dalam merek sorex, warna merah, Baju tidur warna hitam, Ikat rambut warna krem, Pisau merek Sunlight-Man dengan gagang warna hitam beserta penutup, Sepasang sandal jepit merek Khogi, warna hijau, Dompet, Tas selempang merek Kipling, warna hitam beserta isinya, Paketan terbungkus plastik hitam berupa kursi jongkok plastik warna krem.
Disita dari pelaku, kabel HDMI warna hitam yang terdapat simpul mati dengan beberapa helai rambut diduga rambut korban, Sepasang sandal jepit merek fipper, warna hijau, Kartu ATM dan uang tunai Rp. 285.000.