SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Dua pria, B.P (39) dan J.S (39), ditangkap polisi karena mencuri di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Bratang Binangun 1, Gubeng, Surabaya, pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Aksi pencurian mereka terekam kamera CCTV dan membuat korban, YMP, melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gubeng.
“Korban kehilangan satu buah tablet Xiaomi dan satu buah HP Samsung Galaxy A22,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP Sutrisno, Jumat (8/11/2024).
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap mereka.
“Pelaku B.P masuk ke warkop untuk mengambil barang, sementara J.S mengawasi di luar,” jelas AKP Sutrisno.
Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Mereka menjual barang curian tersebut untuk mendapatkan uang,” tambah AKP Sutrisno.
Atas perbuatannya, B.P dan J.S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Gubeng,” pungkas AKP Sutrisno.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha, khususnya warkop, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan yang lebih ketat.
“Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” imbau AKP Sutrisno.