SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Sebuah kasus pembunuhan berencana menggemparkan warga Surabaya. Peristiwa tragis yang menewaskan Sdri. S.H. dan anaknya, C.K.T., terjadi pada 14 November 2024 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Putat Indah Timur I No. 08, Surabaya. Pelaku tak lain adalah A.A.S., Kakak kandung korban sendiri.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi kejadian. “Pelaku, A.A.S., mengaku sakit hati karena sering diejek korban dengan kata-kata yang menyakitkan. Ia merasa terhina dan dendam,” ujar Kompol Zainur.
A.A.S. telah mempersiapkan aksinya dengan menyembunyikan pisau dapur di dalam tasnya. Saat korban dan anaknya datang, A.A.S. langsung menyerang dengan membacok leher korban Sdri. S.H. Anak korban juga menjadi korban dalam serangan tersebut.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur berlumuran darah, tas cokelat, dan jaket cokelat merk Greenlight,” tambah Kompol Zainur. Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa mereka tak tertolong.
Saat ini, A.A.S. telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi telah menetapkan pasal berlapis 340 KUHP dan atau 338 KUHP serta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.