Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Lindawati di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Lindawati di Surabaya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Lindawati di Surabaya

Bcl 6 months ago 90 Views

SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Polisi membeberkan pemicu di balik pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita bernama Lindawati (53) di rumahnya di Jalan Ngaglik Gang II, Surabaya. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Andre (55), yang menjadi pasangan kumpul kebohanya, pada hari Minggu, 17 November 2024.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyebutkan bahwa konflik bermula dari sengketa mengenai surat gadai emas antara keduanya. “Motifnya adalah cekcok tentang harta terkait surat gadai emas yang atas nama tersangka. Korban meminta agar surat tersebut dipindah atau balik nama atas namanya,” jelas Aris pada konferensi pers hari ini.

Peristiwa berdarah itu terjadi ketika Andre, yang sudah tersulut emosinya, menginstruksikan Lindawati untuk mengambilkan segelas air. Saat korban menuju dapur, tersangka mengambil piringan berat 5 kilogram dan menyerangnya dari belakang. “Tersangka memukul kepala korban berkali-kali,” ungkap Aris.

Menurut informasi yang diperoleh, permintaan balik nama gadai emas yang mencakup kalung, cincin, anting-anting, dan jam tangan itu muncul karena Lindawati berniat untuk meninggalkan Andre. Hubungan keduanya yang telah terjalin selama dua tahun tanpa status resmi sepertinya menjadi salah satu faktor konflik.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

“Hubungan mereka tanpa status telah berlangsung selama 2 tahun 6 bulan,” tambah Aris.

Atas tindakannya, Andre dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng menetapkan Andre sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, dan barang bukti. Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, menegaskan bahwa semua langkah diambil untuk memastikan keadilan bagi korban.

TAGGED: HUT SMSI kota Surabaya, pembunuhan, Polrestabes, polsek genteng, Surabaya
Bcl November 21, 2024
Previous Article Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih, Imbau Pelaku Usaha hingga Instansi beri Kesempatan Karyawan Memilih saat Pilkada Serentak
Next Article Ribuan Mahasiswa Universitas Ciputra Ikuti Giat Police Goes to Campus di Surabaya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

2 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

4 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?