SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, bekerja sama dengan Satgas Kementerian Perdagangan RI, mengungkap dan menyita barang impor keramik yang diduga ilegal di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152D Surabaya.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam konferensi pers di Surabaya, menjelaskan bahwa keramik lantai dan tableware yang disita tidak sesuai dengan prosedur impor.
“Keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai Rp5 miliar. Kemudian, keramik tableware yang juga tidak sesuai dengan prosedur impor senilai Rp4,8 miliar,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (3/12/2024).
“Barang-barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Budi Santoso juga menghimbau para importir untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polri, terutama jajaran Polres KP3, Bea Cukai, dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang-barang ilegal,” ucap dia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan kontainer impor berisi ubin keramik merk Galileo di terminal Petikemas Surabaya pada 7 Oktober 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen, polisi menduga bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi.
“Hasil temuan tersebut kemudian Satreskrim Polres KP3 koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag, terkait temuan yang didapatkan,” jelas AKBP William Cornelis Tanasale S, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polisi menemukan beberapa pelanggaran, antara lain: Tidak ada izin impor, Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Tidak ada laporan supplier, Barang tidak memenuhi standar
Barang bukti yang berhasil disita Keramik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1845 karton, Keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, Keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, Kardus kosong Merk Galileo sebanyak 2 palet, Tiga bendel dokumen impor keramik
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus menindak barang-barang yang melanggar ekspor impor guna menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik,” tegas AKBP William Cornelis Tanasale S.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para importir agar mematuhi aturan dan tidak melakukan impor barang ilegal yang dapat merugikan negara.