SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Konflik terkait penggunaan nama organisasi kembali mengemuka di Jawa Timur. Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur menegaskan kepemilikan legalitas dan mengajak pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur dialog.
Pernyataan tersebut disampaikan Belly Karamoy S.H., Ketua DPW PERADIN Jatim, dalam keterangan pers di Kantor Peradin yang berada di jalan kayoon Surabaya. Ia menekankan bahwa PERADIN memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan telah menjalankan berbagai kegiatan sesuai aturan hukum, termasuk pendirian lembaga konservasi dan pelaksanaan sumpah advokat di berbagai daerah.
“Keberadaan Perkumpulan Advokat Indonesia telah diakui secara nasional. Di daerah lain tidak ada masalah, namun di Jawa Timur muncul isu ini. Padahal, kami tidak pernah mengganggu pihak lain dan selalu fokus pada tugas organisasi,” tegas Belly.
Keberadaan PERADIN di Jawa Timur dihadapkan pada permasalahan yang menurutnya tidak seharusnya terjadi. Pihaknya mempertanyakan munculnya konflik tersebut, mengingat operasional organisasi di daerah lain berjalan lancar tanpa hambatan.
Belly mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui dialog terbuka. Ia berharap pertemuan dapat segera terlaksana untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut.
“Jika ada upaya hukum, silakan. Namun, kami lebih berharap duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Tidak perlu mempermasalahkan sesuatu yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi,” imbuhnya.
PERADIN Jawa Timur menyatakan akan tetap menjalankan tugas dan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi. Mereka berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menghindari konflik yang tidak perlu.
“Dengan dialog, kita bisa menemukan solusi terbaik tanpa memperkeruh suasana. Fokus kami adalah menjalankan visi organisasi dengan semangat persatuan dan kerja sama,” tutup Belly.
Konflik ini menarik perhatian publik, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui komunikasi dan dialog konstruktif antar pihak terkait.