SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Awi, Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 8 Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024, melaporkan dugaan penggelapan uang jual beli rumah oleh Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Samwil, S.H., M.M. Laporan tersebut disampaikan Awi saat berada di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/1/2025).
Awi mengklaim telah mengenal Samwil selama puluhan tahun, bahkan pernah tergabung dalam satu organisasi di PPP. Ia menceritakan transaksi jual beli rumahnya di Jalan Kureksari, Waru, Sidoarjo, yang menurutnya belum dilunasi sepenuhnya oleh Samwil.
Menurut Awi, proses pembayaran dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 hingga 2020, dengan total pembayaran mencapai ratusan juta rupiah. Namun, pada tahun 2024, sertifikat rumah tersebut dialihkan ke bank atas perintah Samwil, dengan janji pelunasan yang hingga kini belum terpenuhi. Awi mengaku hanya menerima Rp15 juta di hadapan notaris bernama Subkhi Basyar, yang menurutnya hanya sebagai ‘orang suruhan’ Samwil.
“H-1 pencoblosan, saya dijanjikan pelunasan via transfer, tapi tidak ada. Setelah pemilihan, saya datang ke rumah Pak Samwil, tapi malah dijanjikan lagi dan akhirnya nomor HP saya diblokir,” ungkap Awi dengan nada kecewa.
Awi mengaku telah beberapa kali mencoba menemui Samwil di Gedung DPRD Jatim namun gagal. Ia berharap Samwil melunasi sisa pembayaran sebesar Rp130 juta. Awi mengakui minimnya bukti tertulis, karena transaksi jual beli rumah tersebut didasarkan pada kepercayaan antarteman lama.
Menanggapi hal ini, Samwil membantah mengenal Awi. “Saya tidak kenal,” tegasnya singkat kepada wartawan.
Sementara itu, staf notaris yang menangani transaksi tersebut, Lucky, menyatakan bahwa nama Samwil tidak tercantum dalam dokumen jual beli rumah antara Awi dan Subkhi Basyar.
“Proses jual beli rumah yang melalui kita itu antara Pak Awi dan Subkhi Basyar. Bukan datanya Samwil,” jelas Lucky.