Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kanit PJR Jatim V Situbondo Tindak Pelanggar ODOL di Jember, Dua Kendaraan Di Tindak Tilang.
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Kanit PJR Jatim V Situbondo Tindak Pelanggar ODOL di Jember, Dua Kendaraan Di Tindak Tilang.
HukumPeristiwaTNI Polri

Kanit PJR Jatim V Situbondo Tindak Pelanggar ODOL di Jember, Dua Kendaraan Di Tindak Tilang.

Bcl 1 year ago 122 Views

SITUBONDO, SEPUTARINDONESIA.NET – Kanit PJR Jatim V Polres Situbondo berhasil mengamankan dua kendaraan yang melanggar aturan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di wilayah Jember, pada 21/01/2025. Petugas yang dipimpin oleh AKP Nanang Hendra Irawan, SH MH, Kanit Jatim V Situbondo, melakukan penindakan tilang di dua lokasi berbeda yang merupakan titik rawan kecelakaan.

Kendaraan pertama yang di lakukan tinda penilangan adalah sebuah truk dengan nomor polisi N 8213 RG yang memuat bambu di Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Muatan bambu tersebut dinilai Over Dimensi karena panjangnya melebihi dimensi kendaraan, menjorok ke depan sekitar 3 meter dan ke belakang sekitar 5 meter. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Lokasi kedua berada di Arjasa, Kabupaten Jember, di mana petugas mengamankan sebuah pikap yang mengangkut mebel. Kendaraan ini juga dianggap melanggar aturan ODOL karena muatan yang berlebihan. Meskipun detail pelanggaran ODOL pada pikap ini tidak disebutkan secara spesifik, penindakan ini menunjukkan komitmen petugas dalam menindak tegas semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami telah melakukan penilangan truk ODOL yang bisa membahayakan para pengendara lain di jalanan” ucap AKP Nanang

Penindakan ini dilakukan di jalan nasional Bangsalsari arah Tanggul, yang dikenal sebagai lokasi rawan kecelakaan (hot spot). AKP Nanang Hendra Irawan menegaskan bahwa penindakan tilang terhadap kendaraan ODOL merupakan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

“Penindakan tilang ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya” tambah Kanit Jatim V Situbondo

Petugas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ODOL. Ia juga mengimbau kepada para pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

TAGGED: odol, penilangan, Polressitubondo, Situbondo, tilang
Bcl January 21, 2025
Previous Article Kementerian PPKB/BKKBN Gelar Retreat Inspiratif di Bandung, Perkuat Sinergi dan Akselerasi Program Quick Win.
Next Article Pemkot dan UK PACT Jembatani Pertemuan Para Pemilik Gedung Kota Lama Surabaya dengan Investor
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

7 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?