Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya, Anak Sendiri Jadi Tersangka
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya, Anak Sendiri Jadi Tersangka
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya, Anak Sendiri Jadi Tersangka

Bcl 1 year ago 91 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET  – Polrestabes Surabaya bersama Polsek Sukomanunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Surabaya. Korban, seorang pria paruh baya berinisial HMS (64), ditemukan tewas di lahan kosong dekat SCTV, Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, Sabtu (5/4/2025) pagi. Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan tersebut adalah anak kandung korban sendiri, AUO (22), warga Pabean Cantian, Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025). AKBP Aris didampingi Kanit Jatanras dan Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan penemuan mayat. Dugaan awal yang tidak wajar atas kematian korban, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan AUO sebagai tersangka. AKBP Aris menjelaskan, pada Sabtu (5/4/2025) pukul 00.30 WIB, korban mengajak AUO untuk mencari makan. Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban, korban memarahi AUO terkait masalah mobil yang telah digadaikan. Perdebatan tersebut berujung pada pertengkaran hebat di TKP.

“Puncaknya, pelaku tidak terima dan marah atas ucapan korban karena menyangkut istri dan mertuanya, Di TKP, pelaku menghentikan motor dan memukul korban dengan siku kanan ke arah belakang kepala. Korban jatuh dan kepalanya terbentur aspal. Pelaku sempat melihat korban yang masih bernapas, namun meninggalkannya di TKP.” Jelas Akbp Aris

Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi resmi menetapkan AUO sebagai tersangka pada Sabtu (5/4/2025) siang. AUO dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan anak kandung korban sendiri, yang seharusnya melindungi dan menghormati orang tuanya.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
TAGGED: anak kandung, ayah kandung, Kekerasan, pembunuhan, Polrestabes, Satreskrim polrestabes surabaya, Surabaya
Bcl April 10, 2025
Previous Article Ranwal RPJMD Surabaya 2025-2029 Disepakati, Fokus Transformasi Menuju Kota Berkelanjutan
Next Article Dispendik Surabaya Umumkan Empat Jalur SPMB SMP Negeri 2025, Kuota Jalur Afirmasi Ditambah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

7 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?