SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Polrestabes Surabaya bersama Polsek Sukomanunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Surabaya. Korban, seorang pria paruh baya berinisial HMS (64), ditemukan tewas di lahan kosong dekat SCTV, Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, Sabtu (5/4/2025) pagi. Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan tersebut adalah anak kandung korban sendiri, AUO (22), warga Pabean Cantian, Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025). AKBP Aris didampingi Kanit Jatanras dan Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan penemuan mayat. Dugaan awal yang tidak wajar atas kematian korban, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan AUO sebagai tersangka. AKBP Aris menjelaskan, pada Sabtu (5/4/2025) pukul 00.30 WIB, korban mengajak AUO untuk mencari makan. Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban, korban memarahi AUO terkait masalah mobil yang telah digadaikan. Perdebatan tersebut berujung pada pertengkaran hebat di TKP.
“Puncaknya, pelaku tidak terima dan marah atas ucapan korban karena menyangkut istri dan mertuanya, Di TKP, pelaku menghentikan motor dan memukul korban dengan siku kanan ke arah belakang kepala. Korban jatuh dan kepalanya terbentur aspal. Pelaku sempat melihat korban yang masih bernapas, namun meninggalkannya di TKP.” Jelas Akbp Aris
Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi resmi menetapkan AUO sebagai tersangka pada Sabtu (5/4/2025) siang. AUO dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan anak kandung korban sendiri, yang seharusnya melindungi dan menghormati orang tuanya.

