SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Anggota DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyelesaikan sengketa batas wilayah atas 13 pulau di perairan selatan Jatim yang melibatkan Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Keputusan Kemendagri Nomor 300 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut berada di wilayah Tulungagung menuai protes keras dari berbagai pihak, termasuk DPRD Jatim.
Deni Wicaksono, yang juga politisi PDI Perjuangan, menilai keputusan Kemendagri tersebut inkonsisten dengan kesepakatan lintas lembaga yang telah dibuat sebelumnya pada 11 Desember 2024. Berita Acara Kesepakatan tersebut menyatakan dengan jelas bahwa 13 pulau tersebut masuk wilayah administratif Kabupaten Trenggalek.
“Ada apa sebenarnya dengan pulau-pulau ini? Mengapa keputusan Kemendagri justru memindahkannya ke Tulungagung?” tanyanya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Deni menekankan bahwa secara historis, administratif, geografis, dan keamanan, pulau-pulau tersebut memang bagian dari Trenggalek. Data RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek sejak lama telah mencantumkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Trenggalek. Selain itu, pengawasan keamanan pulau-pulau tersebut selama ini dilakukan oleh aparat keamanan dari Trenggalek, termasuk TNI AL dan Polairud Trenggalek.
Kekhawatiran akan adanya kepentingan tersembunyi di balik keputusan Kemendagri juga disuarakan Deni. Dugaan adanya sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi di wilayah tersebut menjadi sorotan utama.
“Jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Deni mendesak Kemendagri untuk melakukan evaluasi ulang atas Kepmendagri Nomor 300 Tahun 2025. Ia meminta agar keputusan tersebut didasarkan pada data faktual dan bukan hanya dokumen administratif. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk merevisi keputusan tersebut jika terdapat kekeliruan administratif atau ketidaksesuaian data.
“Jangan sampai pulau-pulau ini menjadi sumber konflik di masa depan,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Deni menegaskan komitmen DPRD Jatim untuk terus mengawal penyelesaian sengketa ini hingga tuntas. Ia berharap pemerintah pusat dapat bertindak tegas dan adil, seperti yang telah dilakukan dalam penyelesaian kasus serupa antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Trenggalek layak diperlakukan setara,” pungkasnya.

