SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang menimpa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, para kader PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar selamatan nasi kuning pada Kamis (19/6) dini hari.
Bertempat di kawasan Jalan Tunjungan hingga Jalan Semarang, kegiatan ini menjadi simbol harapan dan doa bagi kebaikan di kemudian hari. Selamatan tersebut bertepatan dengan dimulainya sidang perkara Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan berlangsung pada 19-20 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 08.00 WIB.
Achmad Hidayat, salah satu kader PDIP Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa selamatan ini digelar sebagai bentuk dukungan moril terhadap Sekjen Hasto dan juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Harapan dan doa tulus yang kami panjatkan dari bawah, semoga mampu memberikan suntikan semangat bagi Ibu Megawati Soekarnoputri dan Pak Sekjen Hasto Kristiyanto,” ujar Achmad.
Ia juga menambahkan, dalam momentum bulan Juni yang dikenal sebagai Bulan Bung Karno dan menjelang Bulan Suro, para kader berharap tabir kebenaran akan terbuka lebar.
“Perjuangan menyuarakan kebenaran tentu membawa risiko besar. Namun, kami menghormati semangat Pak Hasto yang bahkan di tengah ujian tetap mencurahkan pemikirannya lewat buku Spiritualitas PDI Perjuangan, yang ia persembahkan untuk Ibu Megawati,” imbuhnya.
Nasi kuning dalam acara selamatan tersebut dibagikan kepada para pengemudi ojek online, tukang becak, petugas kebersihan jalan, dan warga sekitar di kawasan Jalan Tunjungan – Embong Malang hingga Jalan Semarang.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga merintangi penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meski begitu, sejumlah pakar hukum menilai Hasto memiliki peluang besar untuk bebas.
Pakar Hukum Pidana, Wahyu Priyanka Nata Permana, menyebut majelis hakim dapat saja memutus bebas jika delik yang didakwakan tidak memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Jika alat bukti tidak terpenuhi, maka vonis bebas bisa menjadi keputusan yang adil secara hukum,” jelasnya.
Kader PDIP Surabaya pun berharap agar Kongres ke-VI PDI Perjuangan nantinya dapat mengukuhkan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum, dan bahwa Sekjen Hasto dapat melewati proses hukum ini dengan baik.

