Surabaya, Seputarindonesia.net – Aksi tegas dilakukan Patroli Jogoboyo 97 Sat Samapta Polrestabes Surabaya terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada Jumat dinihari (1/8/2025) sekitar pukul 03.21 WIB, tim patroli berhasil menggerebek sekelompok pemain judi kartu di sekitar Jalan Kalibokor, Surabaya.
Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku berusaha kabur. Beberapa bahkan nekat menceburkan diri ke sungai demi menghindari penangkapan. Meski begitu, tim berhasil mengamankan lima orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Afif (25) warga Jalan Bokodiyan, Suryowibowo (48) warga Jalan Ngagel Rejo Utara, dan Zaenal (31) warga Jalan Ngagel Rejo Gang Pipo. Sedangkan dua lainnya, KJ (57) asal Jalan Semolowaru Utara dan NE (26) asal Jalan Kalibokor Lapangan, ditetapkan sebagai saksi.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce Lutfi, menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari patroli rutin Tim Jogoboyo 97 yang mencurigai aktivitas sekelompok orang di pinggir jalan.
“Tim kemudian menghampiri mereka. Melihat kedatangan petugas, beberapa langsung melarikan diri dan melompat ke sungai,” ujar AKBP Erika, Minggu (3/8/2025).
Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima orang. Setelah pemeriksaan, tiga di antaranya terbukti melakukan perjudian kartu.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain uang tunai milik para pelaku: Afif Rp125 ribu, Zaenal Rp210 ribu, dan Suryowibowo Rp400 ribu, serta uang taruhan tengah Rp315 ribu, dengan total Rp1.050.000. Juga enam kotak kartu remi dan dua sepeda motor, yakni Honda Beat Nopol L 4763 PT dan Honda Supra Nopol W 2545 HR,” jelas Erika.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Gubeng untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polisi menegaskan akan terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap praktik perjudian dan bentuk kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.

