SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Seorang pengendara sepeda motor asal Blitar berinisial TAP (28) tak hanya melanggar lalu lintas, tetapi juga kedapatan membawa obat keras jenis pil koplo. Peristiwa ini terjadi saat petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melaksanakan penjagaan arus pagi di kawasan Jalan Diponegoro, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
TAP diamankan petugas setelah nekat melawan arus dan mengendarai sepeda motor tanpa spion dengan nomor polisi AG 2597 KW. Aksinya dihentikan di sekitar traffic light Al-Falah, tepatnya di Pos 1.5 B, tempat petugas tengah mengatur lalu lintas pagi.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, anggota kita mengamankan pelanggar lalu lintas dan saat digeledah di dalam pos ditemukan obat keras jenis pil koplo,” jelas AKBP Galih.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 butir pil double L, yang tergolong sebagai obat keras dan umum dikenal sebagai pil koplo. Obat ini sering disalahgunakan dan termasuk dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Menurut AKBP Galih, setelah diamankan, TAP beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, pemilik dan barang buktinya sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

