Surabaya,Seputarindonesia.net – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan klarifikasi resmi terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi publik guna meluruskan opini yang berkembang di masyarakat.
Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan bahwa penanganan sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar, Purwanto memaparkan bahwa perkara ini telah melewati rangkaian persidangan panjang, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK).
”Seluruh proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini merujuk pada Putusan PN Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby yang dikuatkan hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby,” ujar Purwanto.
Berdasarkan legalitas tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A kini secara sah berada di bawah kewenangan penuh Pelindo.
Menanggapi klaim pihak terkait mengenai kepemilikan bangunan di atas lahan tersebut, Pelindo memberikan penjelasan detail. Purwanto membenarkan adanya transaksi pembelian bangunan oleh pihak yang bersangkutan, namun menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mencakup kepemilikan tanah.
”Pembelian tersebut hanya mencakup bangunan, tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal adalah HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Secara hukum, bangunan tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL tanpa izin,” tegasnya.
Terkait penggunaan lokasi sebagai Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Pelindo menyatakan hal tersebut adalah pemanfaatan aset yang legal. Penggunaan lahan tersebut merupakan hasil kerja sama resmi antara Pelindo dengan Polres Tanjung Perak yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 15 Agustus 2025.
Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, Pelindo mengaku telah berulang kali menempuh jalur mediasi dan pendekatan persuasif kepada pihak penghuni. Namun, opsi-opsi penyelesaian yang ditawarkan selalu ditolak.
”Kami memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh tindakan kami berlandaskan hukum, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum seperti isu yang beredar,” imbuh Purwanto.
Menutup keterangannya, Pelindo Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk terus menjaga aset negara dan menegakkan kepastian hukum, sembari tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan.

