Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pelindo Regional 3 Tegaskan Eksekusi Lahan di Tanjung Perak Sesuai Prosedur Hukum Tetap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Pelindo Regional 3 Tegaskan Eksekusi Lahan di Tanjung Perak Sesuai Prosedur Hukum Tetap
Bisnis dan EkonomiHukumKriminalPeristiwaPolitikTNI Polri

Pelindo Regional 3 Tegaskan Eksekusi Lahan di Tanjung Perak Sesuai Prosedur Hukum Tetap

Bcl 3 months ago 793 Views

​Surabaya,Seputarindonesia.net – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan klarifikasi resmi terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi publik guna meluruskan opini yang berkembang di masyarakat.
​Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan bahwa penanganan sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum yang berlaku di Indonesia.
​
​Dalam konferensi pers yang digelar, Purwanto memaparkan bahwa perkara ini telah melewati rangkaian persidangan panjang, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK).

​”Seluruh proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini merujuk pada Putusan PN Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby yang dikuatkan hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby,” ujar Purwanto.

​Berdasarkan legalitas tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A kini secara sah berada di bawah kewenangan penuh Pelindo.
​
​Menanggapi klaim pihak terkait mengenai kepemilikan bangunan di atas lahan tersebut, Pelindo memberikan penjelasan detail. Purwanto membenarkan adanya transaksi pembelian bangunan oleh pihak yang bersangkutan, namun menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mencakup kepemilikan tanah.

​”Pembelian tersebut hanya mencakup bangunan, tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal adalah HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Secara hukum, bangunan tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL tanpa izin,” tegasnya.

​Terkait penggunaan lokasi sebagai Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Pelindo menyatakan hal tersebut adalah pemanfaatan aset yang legal. Penggunaan lahan tersebut merupakan hasil kerja sama resmi antara Pelindo dengan Polres Tanjung Perak yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 15 Agustus 2025.
​
​Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, Pelindo mengaku telah berulang kali menempuh jalur mediasi dan pendekatan persuasif kepada pihak penghuni. Namun, opsi-opsi penyelesaian yang ditawarkan selalu ditolak.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

​”Kami memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh tindakan kami berlandaskan hukum, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum seperti isu yang beredar,” imbuh Purwanto.

​Menutup keterangannya, Pelindo Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk terus menjaga aset negara dan menegakkan kepastian hukum, sembari tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan.

TAGGED: Inkrah, MBG, Pelindo, Polres pelabuhan tanjung perak, Tanjung perak
Bcl January 27, 2026
Previous Article Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolres Nganjuk yang Baru Sambangi Bupati dan Dandim
Next Article Dituduh Rusak Sepatu Futsal, Remaja di Surabaya Dikeroyok 10 Teman hingga Videonya Viral
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?