Surabaya,Seputarindonesia.net – Seorang ibu asal Simokerto, Ajeng Putri Sumarni, menempuh jalur hukum setelah putrinya menjadi korban perundungan (bullying) brutal yang diduga dilakukan oleh 10 remaja perempuan. Mirisnya, para pelaku merupakan teman satu klub futsal korban sekaligus tetangga dekat rumahnya. Kasus yang menimpa remaja putri tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Konflik ini diduga dipicu oleh masalah sepele sejak Agustus 2025. Salah satu rekan korban meminjam sepatu futsal milik korban, namun kemudian korban justru dituduh merusak properti tersebut. Meski korban telah membantah, tuduhan tersebut menjadi pemantik serangkaian aksi kekerasan fisik dan verbal selama bulan Desember.
Berdasarkan keterangan Ajeng, aksi perundungan terjadi setidaknya dalam tiga gelombang di lokasi yang sama, yakni kawasan rel kereta api depan SMA Triyasa:
19 Desember 2025: Korban dipanggil, ditampar, dan diancam agar tidak mengadu ke orang tua. Ponsel korban pun sempat dirampas oleh para pelaku.
22 Desember 2025: Delapan pelaku kembali mengintimidasi korban. Di lokasi tersebut, korban ditampar berkali-kali secara bergantian.
30 Desember 2025: Kekerasan memuncak saat malam hari. Korban dijendul hingga jatuh tersungkur dan ditampar menggunakan sandal. Aksi keji ini direkam oleh para pelaku melalui kamera ponsel.
Aksi tidak terpuji ini terbongkar setelah para pelaku mengunggah video kekerasan tersebut ke status WhatsApp. Video itu kemudian diketahui oleh seorang kader kampung yang langsung meneruskannya kepada Ajeng.
”Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Dia mengalami luka lebam, trauma psikis, dan sering menangis,” ungkap Ajeng saat melaporkan kejadian tersebut.
Selain kekerasan fisik, hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga mengungkap adanya praktik pemerasan. Korban kerap dimintai uang secara paksa serta mendapat pelecehan verbal dengan kata-kata kasar.
Laporan awal yang masuk ke Polsek Simokerto kini resmi ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya mengingat para pihak yang terlibat masih di bawah umur. Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti kuat berupa: Hasil visum luka lebam. Rekaman video perundungan.
Keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan status hukum ke-10 remaja tersebut dengan tetap mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak.

