Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dugaan Korupsi PDTS Kebun Binatang Surabaya: Kejati Jatim Geledah Kantor, Sita 4 Box Dokumen
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Dugaan Korupsi PDTS Kebun Binatang Surabaya: Kejati Jatim Geledah Kantor, Sita 4 Box Dokumen
HukumKriminalLiburanPemerintahanPendidikanPeristiwa

Dugaan Korupsi PDTS Kebun Binatang Surabaya: Kejati Jatim Geledah Kantor, Sita 4 Box Dokumen

Bcl 2 months ago 184 Views

​Surabaya,Seputarindonesia.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. ​Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang akuntabel.

​Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Operasi ini menyasar sejumlah titik vital, mulai dari:
​Kantor administrasi dan keuangan.
​Ruang direksi dan bagian pengadaan.
​Ruang arsip dan ruangan terkait lainnya.
​Proses penggeledahan berlangsung terbuka dan disaksikan oleh pengurus RT/RW setempat guna memastikan transparansi penegakan hukum di mata masyarakat.

​Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer berisi dokumen krusial. Tak hanya dokumen fisik, tim juga menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk pendalaman lebih lanjut, di antaranya:
​Telepon genggam (HP) milik jajaran direksi.
​Laptop dan perangkat elektronik lainnya.

​Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk mengamankan alat bukti agar tidak hilang atau dimanipulasi.

​“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti akan kami teliti dan dalami lebih lanjut,” ujar John Franky.
​
​Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diduga kuat, terdapat penggunaan dana yang mengarah pada kepentingan pribadi pihak tertentu.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

​Penggeledahan ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional dan objektif, serta membuka peluang untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

TAGGED: Kbs, Kebun binatang, Korupsi, Kpk
Bcl February 6, 2026
Previous Article Penuhi Panggilan Penyidik, Wawali Armuji Datangi Mapolrestabes Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bimtek
Next Article Dolar Perkasa, Industri Pelayaran Nasional Terjepit Biaya Operasional dan Infrastruktur
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?