Surabaya,Seputarindonesia.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Operasi ini menyasar sejumlah titik vital, mulai dari:
Kantor administrasi dan keuangan.
Ruang direksi dan bagian pengadaan.
Ruang arsip dan ruangan terkait lainnya.
Proses penggeledahan berlangsung terbuka dan disaksikan oleh pengurus RT/RW setempat guna memastikan transparansi penegakan hukum di mata masyarakat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer berisi dokumen krusial. Tak hanya dokumen fisik, tim juga menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk pendalaman lebih lanjut, di antaranya:
Telepon genggam (HP) milik jajaran direksi.
Laptop dan perangkat elektronik lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk mengamankan alat bukti agar tidak hilang atau dimanipulasi.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti akan kami teliti dan dalami lebih lanjut,” ujar John Franky.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diduga kuat, terdapat penggunaan dana yang mengarah pada kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional dan objektif, serta membuka peluang untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

