Surabaya,Seputarindonesia.net Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil digagalkan aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis siang (23/4/2026). Pengungkapan ini sekaligus menguak dugaan praktik terstruktur dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penyisiran intensif di area pelabuhan, yang menjadi jalur strategis distribusi logistik antarpulau.
Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar yang disembunyikan di sisi bak kendaraan. Total BBM yang diamankan mencapai sekitar 930 liter.
Polisi turut mengamankan sopir truk berinisial NNG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar subsidi secara bertahap di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan.
Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombespol. Arman Asmara Syarifuddin, menegaskan bahwa modus tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui sistem distribusi.
“Modus seperti ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Pelaku membeli secara bertahap agar tidak terdeteksi, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali di luar wilayah dengan harga lebih tinggi,” Ucap Dirpolairud, Kombespol Arman Asmara.
Ia juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari praktik ilegal tersebut.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak. Bahkan, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
.

