Surabaya,Seputarindonesia.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, maupun takaran. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HPT (38) sebagai pemodal, MHS (32) dan SST (51) selaku pengawas, serta ARS (29) yang berperan sebagai operator produksi. Mereka diketahui berafiliasi dengan dua perusahaan, yakni PT SAA dan ABIM.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
“Pengungkapan ini berkaitan dengan tindak pidana produksi minyak goreng MinyaKita ilegal, khususnya yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen sekaligus menindak tegas pelanggaran di sektor industri pangan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, kasus ini terungkap di sebuah gudang di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha resmi serta tidak mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai label,” jelas Kombes Roy.
Ia mengungkapkan, kemasan 1 liter hanya diisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter berisi sekitar 4.600 mililiter.
Menurutnya, praktik ini telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton setiap kali produksi. Dari kegiatan ilegal tersebut, pelaku meraup omzet hingga Rp234 juta.
Produk minyak goreng tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Jember, Tarakan, dan Trenggalek.
Modus yang digunakan para tersangka adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Dalam prosesnya, mesin produksi disetel agar volume isi lebih sedikit dari takaran yang tertera pada kemasan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan praktik serupa di lokasi lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Meski perusahaan di lokasi kedua memiliki izin resmi, pelanggaran tetap terjadi dengan cara mengurangi isi minyak dalam kemasan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” pungkas Kombes Roy.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Leave a comment

