Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan

Bcl 3 hours ago 8 Views

Surabaya,Seputarindonesia.net – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang (TPPO), hingga penipuan online internasional yang beroperasi di sejumlah lokasi di Surabaya dan Surakarta, Jawa Tengah.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026 dengan pelapor atas nama Defit Tri Hardianto.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 44 orang yang terdiri dari 30 warga negara China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, dan 3 warga negara Indonesia.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang dipaksa bekerja sebagai operator scamming atau penipuan daring dengan target korban warga negara asing.

“Korban dihubungi melalui aplikasi Threads dan e-signal oleh akun bernama Kurokawa. Mereka dijanjikan wisata gratis ke Vietnam dan Kamboja serta pekerjaan bisnis dengan fasilitas tiket pesawat Jepang–Indonesia pulang pergi dan penginapan di Jakarta,” ujar Luthfie.

Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya
AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

Namun, setibanya di Indonesia, para korban justru dibawa ke Surabaya dan diduga dipaksa bekerja sebagai admin operator penipuan online.

Menurut hasil penyelidikan, korban mendapat ancaman bahwa mereka telah “dijual” kepada para tersangka senilai 25 ribu dolar Amerika Serikat. Paspor dan alat komunikasi korban juga dirampas agar tidak dapat menghubungi keluarga.

“Jika tidak mau bekerja atau merengek minta pulang akan dikirim ke tempat lain yang lebih buruk, termasuk ancaman akan menjual organ tubuh mereka,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 451 KUHP tentang penyekapan, Pasal 455 KUHP tentang perdagangan orang, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi menduga jaringan tersebut menjalankan praktik penipuan online lintas negara dengan memanfaatkan korban sebagai operator telepon untuk melakukan aksi scamming.

Pengungkapan kasus dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318 Surabaya, Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya, Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya, serta Jalan Yosodipuro Nomor 133 Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan ruangan-ruangan khusus berbentuk bilik berlapis peredam suara yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan melalui sambungan telepon.

Dari penggerebekan tersebut, aparat menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengawas, pengendali, operator penipuan, hingga penjaga rumah dan sopir.

Beberapa tersangka utama yang disebut dalam rilis di antaranya ZQ alias Shion dan ZX alias Akai yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Polisi juga mengamankan operator-operator penipuan yang sebagian besar merupakan warga negara asing.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita ratusan barang bukti berupa handphone, laptop, iPad, modem, handy talky, kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan atribut menyerupai kepolisian Jepang seperti lencana dan baju dinas Polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

“Petugas turut menyita buku panduan, daftar nomor telepon korban, screenshot bukti transfer, hingga bilik-bilik khusus yang dipakai menjalankan aktivitas scamming,” imbuh Luthfie.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan internasional tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta aparat lintas negara guna mengungkap jaringan perdagangan orang dan penipuan online internasional tersebut secara menyeluruh.

TAGGED: interpol, Penyekapan, Polrestabes Surabaya, Scamming, wna jepang
Bcl May 8, 2026
Previous Article Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya

1 day ago

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

3 days ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

7 days ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?