Seputarindonesia.net, SURABAYA-
Polres Tanjung Perak mengamankan sekelompok remaja yang melakukan penganiayaan berat dengan senjata tajam jenis celurit pada, Selasa 12 April 2022 sekira pukul 00.00 Wib di Jalan Sencaki Surabaya.
Tersangkanya rata-rata anak usia belasan tahun yang masih dibawah umur diantaranya, SBP (15), asal Sombo, Sidotopo Semampir Surabaya.
HF (17) yang menyiapkan dan membawa senjata tajam berupa 2 buah clurit untuk F dan S (DPO)
F, (18) berperan dengan membawa clurit membacok korban E ke arah kaki kiri.
S (18) asal Irawati Surabaya berperan dengan membawa clurit dan membacok korban F pada bagian punggung lalu membacok korban E ke arah kepala.
F,(18) berperan membawa batu dan melempar ke arah korban F dan E.
M (18) asal Sombo Gg. 2 surabaya berperan membawa kayu lalu memukul ke arah punggung korban F dan E.
R (18) asal Sombo Gg. Langgar Surabaya berperan, memukul dengan kosong ke arah wajah E.(DPO). F (17), dengan membawa sebilah pisau dengan sekira 30 cm
Kelompok ini, bersama rekan-rekannya sejumlah sekitar 25 orang menyerang kelompok korban dengan menggunakan celurit, parang, balok kayu, batu maupun tangan kosong, menyebabkan korban luka lebam maupun luka bacok.
Tawuran dipicu sewaktu salah satu tersangka menyalakan petasan mercon bersama dengan teman-teman Geng Kampung Telor yakni , F, S, F, M, R ,F dan I, lalu berpapasan dengan F.
Saat itu ada tersangka yang ketinggalan rombongan sehingga dipukul oleh korban F dan E. Selanjutnya R memanggil teman-temannya diantaranya H, E (DPO) dan berkumpul di gapura Sombo.
Tersangka H membawa 2 buah clurit dan dengan teman-temannya mendatangi F dan E sehingga terjadi tawuran dimana R (DPO) memukul ke arah wajah E, lalu S (DPO) membacok korban F pada bagian punggung.
F (DPO) membacok korban E ke arah kaki kiri disusul S (DPO) membacok korban E ke arah kepala sehingga terjatuh lalu memukul dengan tangan kanan kearah muka sebanyak 1 kali dan dada sebanyak 3 kali diikuti dengan F (DPO) melempar batu ke arah badan, lalu M memukul dengan kayu ke arah kaki.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, anggota opsnal Jatanras bersama Unit Reskrim Semampir yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan dan hasil dari analisa serta didukung oleh saksi saksi ditemukan tempat persembunyiannya diduga pelakunya.
‘”Tersangka berada’ wilayah Semampir, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan juga melakukan penggeledahan di rumah terdapat balok kayu yang pakaian digunakan oleh pelaku saat tawuran,” jelas Arief Rizky, Selasa (19/4/2022).
Motifnya diketahui, karena tersangka tidak terima dipukul oleh F dan E sehingga memanggil teman temannya.
Lanjut Kasat, petugas nantinya akan memediasi kedua belah pihak untuk dilakukan Restorasi Justice (RJ), namunbjika tidak bisa akan di lanjutkan dan saat ini pelaku berada di Bapas (Pemasyarakatan anak).
“Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, kalau mereka.mau bisa kita RJ, jika kedua belah pihak bersedia,” pungkas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan, 2 lembar Visum, 1 buah balok kayu panjang 1 meter dengan bekas bercak darah, 1 buah kaos warna merah milik pelaku sesuai rekaman video dan rekaman video kejadian tawuran.(*)