Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Silahkan Lapor ke Dewan, Untuk Pekerja RHU Yang Belum Dapat THR
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Silahkan Lapor ke Dewan, Untuk Pekerja RHU Yang Belum Dapat THR
Bisnis dan EkonomiDaerahPemerintahan

Silahkan Lapor ke Dewan, Untuk Pekerja RHU Yang Belum Dapat THR

admin 4 years ago 51 Views

Seputarindonesia.net || Surabaya – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya meminta sektor rekreasi hiburan umum (RHU) yang selama pandemi tutup, maka tidak membuat kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya menjadi gugur.

Apalagi perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup bagus.

“Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR,” kata Arif Fathoni di Surabaya, Rabu (20/4/2022).

Thoni juga meminta para pengusaha di Kota Pahlawan memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) secara penuh dan tepat waktu.

“Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil,” katanya.

Bripda Muzhab Harumkan Ditpolairud Polda Jatim, Juara Geswara Fun Run 2026 di Pamekasan
PNIB Minta Aparat Pertimbangkan Izin Kehadiran Rizieq Shihab di Acara Palestina di Pamekasan
Deny Alamsyah Resmi Pimpin Perbakin Surabaya 2025–2029, Target Cetak Atlet Berprestasi dan Raih 250 Emas
Polres Tuban Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.

Menurut dia, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19. Bahkan, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali.

Sehingga, lanjut dia, untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.

Selain itu, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” kata Arif Fathoni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Selain itu, Disnaker Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya. (Art)

admin April 20, 2022
Previous Article Polresta Sidoarjo Buka Gerai Vaksinasi di Terminal Purabaya
Next Article Eks WBP dapat Gerobak Bakso dari Wamenkumham
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Bripda Muzhab Harumkan Ditpolairud Polda Jatim, Juara Geswara Fun Run 2026 di Pamekasan

16 hours ago

PNIB Minta Aparat Pertimbangkan Izin Kehadiran Rizieq Shihab di Acara Palestina di Pamekasan

1 day ago

Deny Alamsyah Resmi Pimpin Perbakin Surabaya 2025–2029, Target Cetak Atlet Berprestasi dan Raih 250 Emas

1 day ago

Polres Tuban Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?