SEPUTARINDONESIA.NET– Polisi menggebek rumah Kost di Jalan Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya, Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB, begitu ada laporan dari warga masyarakat.
Dari hasil penggrebekan tersebut, satu orang diamankan unit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya, JF (29) asal Jalan Putat Gede Barat Surabaya. Diketahui, pria yang bekerja di pengilingan pentol bakso itu diduga juga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Akbp Daniel Marunduri mengatakan, Timsus langusung menggrebek lokasi itu pada, Rabu 22 Desember 2021 pukul 11.00 WIB, usai mendalami laporan warga.
Di Kost Jalan Kupang Gunung Timur itu, petugas berhasil mengamankan tersangka JF dan selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang buktinya.
“Anggota kita menemukan lima poket sabu siap jual, diakui milik pelaku,” kata AKBP Daniel, Kamis (6/1/2021).
Terhadap pelakunya, lalu dilakukan introgasi awal. Dari keterangan tersangka JF, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari BA (DPO) pada, Senin 20 Desember 2021, lalu sekira pukul 17.00 WIB di dekat jembatan Suramadu.
“Saat itu, dia membeli sebanyak 10 sepuluh Gram seharga Rp. 9.000.000, dan sudah laku terjual 6 gram, menyisakan barang bukti yang diamankan anggota,” tambah Daniel.
Sedianya, oleh pelaku rencananya barang tersebut akan dijual kembali dengan seharga pergramnya Rp. 1.100.000, namun keburu digagalkan oleh petugas kepolisian.
Barang bukti yang diamankan, 5 bungkus plastik berisikan diduga sabu dengan berat masing masing bungkus, 1,04 gram, 1,04 gram, 1,20 gram, 1,23 gram 1,12 gram, semua berikut pembungkusnya.
Satu bungkus plastik berisikan 2 bungkus plastik diduga sabu dengan berat masing masing, 0,59 gram, 0,41 gram berikut pembungkusnya, dan satu HP.
“Dia (pelaku) akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat yang baru naik pangkat itu.(*)