Seputarindonesia.net II SURABAYA- Usai menolong wanita korban kecelakaan, pria asal Malang terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Diketahui, saat melakukan pertolongan terhadap korban pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil handphone (HP) korban.
Pelaku yang ditangkap berinisial MB (27), asal Ampel Gading, Kabupaten Malang.
Tersangka ini memanfaatkan situasi pada saat ada korban kecelakaan didaerah Osowilangun, setelah melihat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku seakan-akan membantu korban.
Pada saat membantu itulah, dia mengambil HP korban, dan meninggalkan korban. Setelah HP korban dalam penguasaan pelaku digunakan untuk menge chat semua yang ada di kontak HP korban.
“Pelaku meminta uang atau meminjam dengan nama pelaku untuk biaya berobat,” sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Prima mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Minggu (1/5/2022).
Bukan hanya itu, pelaku juga mengirimkan gambar-gambar yang mengandung pornografi dengan menggunakan HP korban tersebut dengan maksud minta uang ke keluarga korban.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi adanya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes surabaya, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan.
Keberadaan tersangka ini akhirnya diketahui keberadaan. Tim Opsnal kemudian bergerak ke daerah gedangan Sidoarjo untuk mengamankan pelaku disebuah rumah kost.
Begitu ditangkap, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP itu, kita bekuk pada Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Kampung Pande Gg Merak , Gedangan , Sidoarjo,” pungkas Kanit IPTU Aldhino Prima.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah HP hasil kejahatan, dosbook, motor Honda CB 150 nopol N 4732 TDJ sebagai sarana, ATM, KTP, dan Screenshot chat ke keluarga korban.(*)