Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Menolong Wanita Korban Kecelakaan Malah Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Menolong Wanita Korban Kecelakaan Malah Dipenjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Menolong Wanita Korban Kecelakaan Malah Dipenjara

admin 4 years ago 1.1k Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Usai menolong wanita korban kecelakaan, pria asal Malang terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Diketahui, saat melakukan pertolongan terhadap korban pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil handphone (HP) korban.

Pelaku yang ditangkap berinisial MB (27), asal Ampel Gading, Kabupaten Malang.

Tersangka ini memanfaatkan situasi pada saat ada korban kecelakaan didaerah Osowilangun, setelah melihat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku seakan-akan membantu korban.

Pada saat membantu itulah, dia mengambil HP korban, dan meninggalkan korban. Setelah HP korban dalam penguasaan pelaku digunakan untuk menge chat semua yang ada di kontak HP korban.

“Pelaku meminta uang atau meminjam dengan nama pelaku untuk biaya berobat,” sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Prima mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Minggu (1/5/2022).

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik
Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

Bukan hanya itu, pelaku juga mengirimkan gambar-gambar yang mengandung pornografi dengan menggunakan HP korban tersebut dengan maksud minta uang ke keluarga korban.

Berdasarkan adanya Laporan Polisi adanya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes surabaya, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan.

Keberadaan tersangka ini akhirnya diketahui keberadaan. Tim Opsnal kemudian bergerak ke daerah gedangan Sidoarjo untuk mengamankan pelaku disebuah rumah kost.

Begitu ditangkap, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP itu, kita bekuk pada Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Kampung Pande Gg Merak , Gedangan , Sidoarjo,” pungkas Kanit IPTU Aldhino Prima.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah HP hasil kejahatan, dosbook, motor Honda CB 150 nopol N 4732 TDJ sebagai sarana, ATM, KTP, dan Screenshot chat ke keluarga korban.(*)

TAGGED: Jatanras, kecelakaan, Lakalantas, Pencurian, Peristiwa
admin April 30, 2022
Previous Article Perempuan 75 Tahun jadi Korban Penganiayaan
Next Article Ribuan THL Pemkab Bojonegoro Terima Intensif THR Jelang Lebaran

Berita Lainnya

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik

1 hour ago

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

1 week ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?