Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria 24 Tahun Lebaran Dalam Sel Setelah Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pria 24 Tahun Lebaran Dalam Sel Setelah Ditangkap Polisi
DaerahKriminalPeristiwa

Pria 24 Tahun Lebaran Dalam Sel Setelah Ditangkap Polisi

admin 4 years ago 579 Views
Pelaku sabu dan barang bukti

Seputarindonesia.net II Tulang Bawang- Warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap polisi dan berlebaran dalam penjara. Dia berinisial AS (24).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang membekuk AS, Selasa (26/04/2022), pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu yang ada di Kampung Gedung Meneng.

Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, dari tangan pelaku tersebut, petugasnya berhasil menyita  barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan satu lembar potongan tisu warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, ada sebuah gardu di pinggir jalan yang ada di Kampung Gedung Meneng sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton, Minggu (1/5/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polrestulangbawang, sabu
admin May 3, 2022
Previous Article Warga Pemasyarakatan Sholat Idul Fitri Berjamaah, Kadivpas Berikan SK Remisi
Next Article Berbaur Bersama Warga, Bupati Bojonegoro Tunaikan Shalat Idul Fitri di Masjid Baabus Shofa

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?