Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria 24 Tahun Lebaran Dalam Sel Setelah Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pria 24 Tahun Lebaran Dalam Sel Setelah Ditangkap Polisi
DaerahKriminalPeristiwa

Pria 24 Tahun Lebaran Dalam Sel Setelah Ditangkap Polisi

admin 3 years ago 563 Views
Pelaku sabu dan barang bukti

Seputarindonesia.net II Tulang Bawang- Warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap polisi dan berlebaran dalam penjara. Dia berinisial AS (24).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang membekuk AS, Selasa (26/04/2022), pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu yang ada di Kampung Gedung Meneng.

Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, dari tangan pelaku tersebut, petugasnya berhasil menyita  barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan satu lembar potongan tisu warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, ada sebuah gardu di pinggir jalan yang ada di Kampung Gedung Meneng sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton, Minggu (1/5/2022).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polrestulangbawang, sabu
admin May 3, 2022
Previous Article Warga Pemasyarakatan Sholat Idul Fitri Berjamaah, Kadivpas Berikan SK Remisi
Next Article Berbaur Bersama Warga, Bupati Bojonegoro Tunaikan Shalat Idul Fitri di Masjid Baabus Shofa

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

2 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?