SEPUTARINDONESIA.NET– Sempat kabur, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung, setelah sebulan bersembunyi.
Aksinya, melakukan tindak pidana merampas sebuah tas milik seorang perempuan di Jalan P. Diponegoro II Tulungagung pada Jum’at (03/12/2021), lalu. Hingga pada, Selasa 4 Januari 2022, sekira pukul 16.00 Wib, pelaku berhasil diringkus.
Pelaku berinisial M (43) asal Dusun Gamping, Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota dalam melakukan penyelidikan.
“Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah mendapatkan informasi lokasi pelaku, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil meringkus pelaku,” jelasnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil interograsi, pelaku juga mengaku melakukan perampasan kalung emas itu.
“Bahkan, beberapa jam sebelum ditangkap, pelaku juga sempat beraksi kembali. Modusnya juga sama yakni, dengan mengendarai sepeda motor, pelaku mengincar perempuan sebagai targetnya,” tambah Nenny, Rabu (12/1/2022).
Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor mio soul warna putih Nopol. AG-5797-RAQ, sebuah dosbox hp merk realme C 12, 1 lembar nota pembelian kalung emas seberat 4,970 gram dan sebuah kalung emas seberat 4,970 gram.
Sementara itu, barang bukti milik korban pertama berupa uang tunai Rp. 800.000 dan HP sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Kini, pelaku sudah dipenjara dan dijerat dengan Pasal Pasal 365 (1) Jo 65 KUH Pidana.(*)