Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Sedang asyik berpesta, pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya digrebek polisi. Keduanya diamankan bukan tanpa sebab, saat dilakukan penangkapan, pasutri itu diduga sedang pesta narkoba.
Pasutri itu, SI, (37) Perempuan, asal Tenggumung, Wonokusumo, Semampir, Surabaya dan suaminya MA (31) asal Kapas Madya Surabaya.
Keduanya diamankan di Jalan Wonokusumo Jaya Gang VI-A Kel. Pegirian Kec. Semampir, Surabaya.
Dari SI dan suaminya, Polisi mengamankan barang bukti, seperangkat alat hisab Sabu / Bong, pipet kaca yang didalamnya diduga berisi Narkotika sabu dengan berat bruto 1,71 gram, klip plastik kosong, korek api gas, serta 2 Handphone.
Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, adanya informasi dari masyarakat, pada, Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB unit Reskrim Polsek Semampir langsung menuju Wonokusumo Jaya Gang VI-A.
“Info yang kami terima, terdapat orang yang sedang pesta sabu, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi,” jelas Kompol Ari Bayu, Selasa (31/5/2022).
Begitu penyelidikan dilakukan, ternyata benar adanya, Unit Reskrim langsung masuk gang sempit dan menuju ke lokasi hingga menemukan 1 orang perempuan yang sedang memakai sabu.
Selanjutnya tersangka diamankan dibawa ke Polsek Semampir proses penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka SI mengaku, bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama MA dengan cara membeli 1 poket kecil seharga Rp.100.000.
Dalam pengembangan, anggota Unit Reskrim Polsek Semampir akhirnya dapat mrmbekuk MA yang saat itu berada dalam rumah kosnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)