Seputarindonesia.net SURABAYA-
Terdakwa Arif Firmansyah yang terbukti miliki sabu-sabu itu pun menjalani sidang pada tanggal 5 April 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Jaksa Riny NT. SH.
Warga Jalan Manukan Surabaya itu ditangkap pada Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WIB, oleh anggota Polsek Lakarsantri di Jalan Undaan Surabaya.
Namun hingga Selasa (31/5/2022) sidang di ruang Sari 3 dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda. Dalam kolom Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negri (PN) Surabaya.
Terdakwa Arif ini sudah sebanyak 7 kali sidang, namun 3 diantaranya agenda putusan yang tertunda dengan alasan belum siap. Kok bisa?
“Sidang kembali digelar Selasa 7 Juni 2022, diruang Sari 3 dengan agenda pembacaan tuntutan,” isi dalam SIPP PN Surabaya, Rabu (1/6/2022).
Diketahui, dari hasil sidang sebelumnya, terdakwa membeli sabu dari Miftahur Surur (Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp.1.000.000, pembayarannya apabla narkotika (sabu) sudah laku terjual olehnya.
Setelah itu terhadap narkotika (sabu) tersebut ditumbuk/dihaluskan oleh terdakwa, lalu dimasukkan kedalam plastik kilp kecil menjadi beberapa bagian untuk dijual kepada konsumen dengan harga antara Rp.50.000, hingga Rp.100.000.
Terdakwa mendapatkan keuntungan uang dari hasil penjualan narkotika (sabu) tersebut.
Aksi itu hingga akhirnya sekira pukul 20.00 WIB saksi Munali dan saksi I Gusti Ngurah Bagus Adi Suryanta (masing-masing anggota Reskoba Polsek Lakarsantri Surabaya) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada dirumahnya.
Saat itu, ditemukan satu kantong plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat + 0,83 gram beserta pembungkusnya, 5 plastik klip yang terdapat sisa narkotika (sabu) dengan berat masing-masing + 0,41 gram, + 0,23 gram, + 0,38 gram, + 0,54 gram dan + 0,50 gram beserta pembungkusnya.
Satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat + 5,11 gram beserta pipetnya, satu buah timbangan, satu pack plastik klip, tuga buah skrop sedotan plastik warna hitam, lima belas.lembar plastik klip, satu buah dompet motif bunga, 1 satu buah celana pendek dan uang tunai Rp.50.000.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)