Seputarindonesia.net II PAMEKASAN –Dua pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi dibekuk anggota Polres Pamekasan.Tersangka yang diamankan petugas berinisial MH selaku sopir yang membawa muatan pupuk dan MH (28) yang merupakan warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep.
Diamankan pula muatan truck Mitsubishi Kuning atas nama PT. Berkah Rahmat Ilahi berisi 9 ton (191 sak pupuk) bersubsidi jenis ZA.
Dijelaskan AKBP Rogib Triyanto Kapolres Pamekasan mengatakan, tepat di depan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar Pamekasan pada, Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib petugas Polsek Tamberu telah mengamankan 1 Unit truck dengan Nopol. M-9934-UN dengan muatan pupuk bersubsidi jenis ZA.
” Truck yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA diduga berasal Kabupaten Sumenep, berasal dari Pamekasan. Usai dilakukan penyidikan terhadap sang sopir truck muatan pupuk, kemudian oleh petugas Polsek Tamberu dilimpahkan Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyidikan berlanjut,” kata Kapolres, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Pamekasan mengungkapkan, tersangka MH menerima tawaran muatan atas permintaan dari RL yang sama sama berprofesi sopir. MH hanya sebatas mengenal RL sebagai sopir dan ia tidak banyak mengenali RL tidak mengetahui alamat RL, menurut keterangan tersangka.
Tanpa berpikir panjang, MH menerima tawaran RL, setelah menerima kesepakatan permintaan muatan pupuk , RL meminta MH untuk mengambil muatan menunggu di barat masjid dekat sebuah Ponpes Kyai Amsar, Desa Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“Pupuk lalu diantar oleh pick up L-300 warna hitam lalu dinaikkan ke muatan truknya, kemudian dikirim ke wilayah Mojokerto,” terangnya.
MH, mengikuti intruksi RL jika pupuk tersebut baru masuk, RL akan menelpon MH dan jika ada telpon menghubungi MH agar diangkat, kemudian apabila ada nomor yang menghubungi MH berarti itu penerima pupuk tersebut, dan pengemudi akan diberi upah sebesar Rp. 1.400.000, apabila muatan sampai di penyerahan pupuk tersebut.
Atas ulah pelaku ini, kerugian yang dialami persak Rp. 85.000,- dengan total keseluruhan senilai Rp 15.300.000.
MH, dijerat Pasal yang diterapkan :
pidana No 15 Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak
ekonomi Jo Pasal 7 PP No. 11 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres
tahun 2011 tentang perubahan atas PP No. 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) Permendag RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke le atau 56 ke le KUHP.(hen)