Seputarindonesia.net ||℅PAMEKASAN –Polda Jatim dan seluruh Satwil Jajaran Polda Jatim dengan didukung instansi terkait melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi ” Patuh Semeru 2022 ” selama 14 Hari dari tanggal 13 s/d 26 Juni 2022 di seluruh Jawa Timur.
Jenis Operasi Harkamtibmas ini mengedepankan giat edukasi dan persuasive serta humanis yang didukung penegakan Hukum secara elektronik maupun teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan prokes covid-19, Minggu (12/06/2022).
Sebagai pengguna lalu lintas, setiap pengemudi kendaraan harus bersiap dengan agenda razia operasi patuh 2022. Selama 14 hari, ada 7 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan Kepolisian.
“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam rilis nya.
Dalam operasi kali ini, pihak Kepolisian akan memprioritaskan 7 pelanggaran lalu lintas termasuk pengendara dibawah umur.
Operasi yang mengusung tema “Tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa” ini nantinya akan berlangsung selama dua pekan.
Tujuh ( 7 ) pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 yang akan dilaksanakan pada 13-26 Juni 2022 yaitu :
1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1(satu) orang.
2. Berkendara melebihi batas Kecepatan.
3. Pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
5. Pengemudi dipengaruhi alkohol/Narkotika/Obat Terlarang.
6. Menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan.
7. Melawan arus lalu lintas. ( hen ).
Editor/Publisher: Bairi.