Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Dua orang pria digrebek oleh Polisi saat berada dalam kamar Hotel Jalan Trunojoyo. Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.
Tersangkanya, MS (44), asal Dusun Klataan Kec. Prigen Kab. Pasuruan dan KS (58) asal Dusun Mangunrejo Blambangan Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.
Keduanya diketahui menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang lumayan besar. Oleh keduanya, serbuk putih haram itu diedarkan di wilayah Jawa Timur.
“Mereka, tersangkanya diamankan oleh petugas Kepolisian pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar Hotel Trunojoyo Jember,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Pada saat dalam kamar, keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa milik mereka.
Barang buktinya, poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Sabu dengan berat 100,45 gram, 24,76 gram, 4,11 gram, karcis parkir; sepeda motor Scoppy, mobil Daihatsu Ayla warna silver, 4 HP, dan 2 buah ATM.
“Keseluruhan barang bukti berupa Sabu diakui milik tersangka MS yang didapatkan dengan cara membeli dari KK (belum tertangkap) dengan cara diranjau,” tambah Daniel.
MS membelinya pada, Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB didaerah Pulungan Gempol yang terbungkus tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket dengan maksud dan tujuan mendapatkan upah atau keuntungan.
Sementara, pengakuan dari tersangka KS, dia disuruh bertemu dengan MS didalam Hotel Trunojoyo terkait peredaran narkotika tersebut.
Keduanya sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)