Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kejari Tanjung Perak Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai 15 Miliar
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Kejari Tanjung Perak Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai 15 Miliar
Pemerintahan

Kejari Tanjung Perak Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai 15 Miliar

admin 4 years ago 42 Views
JPN Kejari Tanjung Perak dilokasi aset yang berhasil diselamatkan

Seputarindonesia.net II SURABAYA –Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjung Perak berhasil mengamankan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak, Rollana Mumpuni, SH., MH menjelaskan, permasalahan aset tersebut dimohonkan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Walikota Surabaya kepada institusinya sejak tahun 2019 lalu.

“Akhirnya, perjuangan panjang Tim Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan penyelamatan Aset Pemkot Surabaya tersebut,” kata Rollana Mumpuni, Senin (4/7/2022).

Aset tanah milik Pemkot Surabaya tersebut, lanjut Rollana, seluas 13.390 meter persegi dan telah bersertifikat hak pakai.

“Berdasarkan NJOP, nilainya sebesar Rp.15.358.330.000.-(lima belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah, red),” sambungnya.

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik
Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

Bersama dengan BPKAD Kota Surabaya serta Pihak Kelurahan Sumber Rejo, pihaknya telah memasang papan tanda aset diatas tanah tersebut dan dibackup penuh oleh Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak serta instansi yang terkait.

“Ada tiga papan yang kami pasang. Dengan demikian, siapapun yang memakai dan memanfaatkan tanah ini harus seizin dari Pemkot Surabaya,” tandasnya.(*)

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin July 5, 2022
Previous Article Percepat Penanggulangan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelar Rembug Stunting dengan Para Stakeholder
Next Article BIN di Pamekasan, Gelar Vaksinasi Untuk Umum
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

4 days ago

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik

2 weeks ago

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?