Seputarindonesia.net II SURABAYA-Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di empat unit kerja instansi pemerintah dicabut oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Empat Instansi yang dicabut WBKnya adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.
Dikatakan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.
“Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut,” jelas Erwan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa kemudian selanjutnya Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).
Bagaimana dengan kinerja Samsat Kedung Cowek, Kenjeran Surabaya?
Predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim.
Kiranya, hal itu bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan terutama di Samsat Kedung Cowek Kenjeran, Surabaya.
Betapa tidak, aktifitas calo (Biro jasa) masih saja berkeliaran bebas. Setiap pemohon baik akan perpanjangan STNK ataupun membayar pajak, akan disambut oleh para biro jasa yang jumlahnya puluhan.
Seperti pemohon wajib pajak satu ini, sebut saja pak Hari, warga Bratang. Ia ke Samsat Kedung Cowek, Sabtu (2/7/2022). Saat itu ia hanya akan membayar pajak saja. “Iya baru masuk sudah ditawari, butuh bantuan pak, bayar pajak bisa tanpa KTP bisa, murah saja jasanya,” jelas Hari menirukan kata-kata Calo.
Apakah masih layah predikat WBK dipertahankan untuk kinerja Samsat Kedung Cowek, Surabaya.
Nantinya, setelah pencabutan, Kementerian PANRB juga melarang unit/satuan kerja tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat WBK selama dua tahun, sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.(*/ek/ri)