Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sindikat Curanmor di Bangkalan Bersenjata Api
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Sindikat Curanmor di Bangkalan Bersenjata Api
DaerahKriminalTNI Polri

Sindikat Curanmor di Bangkalan Bersenjata Api

Sabairi 4 years ago 53 Views
Kapolres Bangkalan Pamerkan pelaku Curanmor

BANGKALAN – Sindikat pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan. Sebanyak 5 orang tersangka diamankan di penjara Polres Bangkalan untuk proses lebih lanjut.

Lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga diantaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.

Lima tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (25 tahun), MA (23 tahun), H (34 tahun), RA (30 tahun), dan RO (32 tahun). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45 tahun) saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH menjelaskan, terbongkarnya komplotan maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tersangka S menjadi orang pertama kali ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

“Tersangka S usia 25 tahun ini adalah eksekutor alias ‘pemetik’. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi,”kata AKBP Ari, Kamis (28/7/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 481 Personel dan 53 Kapal Amankan Mudik Laut di Operasi Ketupat Semeru 2026

Dari penangkapan inilah lanjut AKBP Ari kemudian penyidik berhasil menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.

“Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron,”terang AKBP Ari.

Ditambahkan oleh AKBP Ari, saat Polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, Polisi tak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat,” pungkas AKBP Ari

Atas perbuatan tersebut, kelimanya bakal mendekam lama dalam penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup. (*/ri)

 

Editor/Publisher: Bairi

Sabairi July 28, 2022
Previous Article Kota Santri Marak Narkotika, Polres Gresik Amankan 16 Tersangka
Next Article Pilih Cewek, Aksi ke Empat Jambret Apes
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?