SEPUTARINDONESIA.NET – Sopir Vanessa (VA) berinisial TMJ, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres dipindah ke Lapas Jombang, Sabtu (22/1/2022).
Hal tersebut dibenarkan Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan. “TMJ dikirim dengan pengawalan polisi dan JPU dan diterima oleh petugas bagian registrasi Lapas Jombang,” kata Gun Gun.
Selanjutnya, TMJ akan ditempatkan di blok isolasi dan mapenaling. Sesuai SOP, TMJ harus mengikuti pembinaan di blok tersebut selama dua minggu ke depan. “Sebelumnya sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif,” terangnya.
Sementara itu, Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap TMJ. Dia diperlakukan sama dengan seluruh WBP yang ada. Apalagi saat ini Lapas Jombang tingkat overkapasitasnya hampir mencapai 500%.
“Saat ini jumlah warga binaan 990 orang dari kapasitas normal 200 orang,” pungkas Mahendra.(*)