NAMLEA– Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru dari Partai Nasdem dan Perindo dinilai tidak paham tata tertib (Tatib) DPRD kabupaten Buru.
Hal itu di sampaikan Praktisi hukum Ahmad Belasa kepada awak media, Rabu (3/8/2022).
Di katakanya, Dua anggota DPRD Buru Rifai Takimpo dari Partai Perindo dan Robi Nurlatu dari Partai Nasdem harus banyak baca biar paham Tatib.
Pasalnya, pergantian Ketua Fraksi Bupolo dari tangan Erwin Tanaya kepada Robi Nurlatu mengacu pada Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Buru, padahal dalam Tatib tersebut tidak mengatur terkait dengan pergantian ketua fraksi,”beber Belasa.
Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa mengatakan persoalannya bermula dari ketidakpahaman pimpinan DPRD terhadap proses pergantian pimpinan Fraksi Bupolo.
Kata dia problemnya adalah pimpinan DPRD Kabupaten Buru menerima surat usulan yang disinyalir kuat berasal dari salah satu partai politik yang tergabung dalam Fraksi Bupolo.
“Ini yang kemudian mengakibatkan pergantian Fraksi Bupolo cacat prosedur. Mengapa cacat prosedur, karena pimpinan DPRD sebagai alat kelengkapan itu tidak bisa mengintervensi atau kemudian mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan fraksi,” kata Ahmad Belasa.
Menurut dia dari mekanisme atau prosedur surat-menyurat yang disampaikan oleh salah satu pimpinan partai yang kemudian dijadikan sebagai dasar pimpinan DPRD untuk mengumumkan Fraksi Bupolo pada Paripurna alat kelengkapan dewan itu cacat prosedur.
“Meskipun yang mengusulkan itu adalah partai politik tetapi tidak kolektif, kenapa karena proses pergantian Fraksi Bupolo itu harus dibicarakan atau diusulkan oleh tiga partai yang tergabung di dalam Fraksi Bupolo atau atau partai-partai politik yang tergabung dalam fraksi itu,” ujar Belasa.
Belasa menilai jauh sebelum pimpinan DPRD, kemudian mengusulkan Paripurna terkait dengan pengesahan alat kelengkapan dan pengumuman fraksi, pimpinan DPRD mestinya mengoreksi surat yang disampaikan oleh partai politik yang menyampaikan usulan dimaksud.
“Jadi terkait dengan pertemuan antara pimpinan DPRD dengan salah satu pimpinan partai kesimpulan saya kedua-duanya tidak memahami prosedur dan tidak memahami tentang mekanisme apa itu fraksi dan apa itu alat kelengkapan dewan atau yang disingkat dengan AKD,” ungkapnya.
Yang makin ribet lagi adalah pernyataan dari Roby Nurlatu dan Rifai Takimpo yang mengatakan bahwa proses pergantian Fraksi Bupolo itu sudah sesuai dengan tata tertib.
“Loh tata tertib di DPRD mana di republik ini berbicara tentang fraksi, ini kan pernyataan ngawur yang disampaikan oleh wakil rakyat yang tidak memahami tentang aturan di DPRD dan tidak bisa memisahkan apa itu fraksi dan apa itu alat kelengkapan dewan,” tegasnya.
Kemudian, dia mengatakan ada pernyataan yang mengatakan bahwa fraksi itu terpisah dari partai politik tidak memiliki hubungan dengan partai politik. Ini kan pernyataan yang menyesatkan sebenarnya, mengapa karena fraksi itu adalah perpanjangan tangan dari partai politik, fraksi secara gamblang sudah ditegaskan di dalam ketentuan umum diktum ke 6 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Kemudian juga di dalam pasal, 374 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 itu kemudian menegaskan tentang posisi fraksi.
“Jadi saya luruskan pernyataan dari dua anggota DPRD ini maupun dari salah satu pimpinan partai politik yang mengatakan bahwa apa yang kemudian dilakukan terkait dengan proses pergantian Fraksi Bupolo sudah sesuai dengan tata tertib DPRD, pernyataan ini saya anggap sebagai pernyataan yang tidak paham tentang tertib dan pernyataan penyalahgunaan Tatib DPRD, karena itu perlu saya luruskan bahwa tata tertib DPRD Kabupaten Buru itu merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR, jadi tata tertib tidak mengatur tentang fraksi,” ungkapnya.
Menurutnya fraksi itu diatur didalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 pada pasal 374 ayat 1,2,3,4 dan 5 di mana pada pasal 2 undang-