SEPUTARINDONESIA.NET– Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lakukan pemusnahan barang bukti (BB), Selasa (25/1/2022). Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, bidang barang bukti dan barang rampasan melakukan pemusnahan dengan total 413 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, Didik Kurniawan Widyanto, Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari :
1. Perkara Tindak Pidana Narkoba sebanyak 331 perkara dengan barang bukti narkoba sabu seberat 11.079 gram, pil ekstasi 12 butir dan alat hisap sabu atau bong.
2. Perkara Peredaran Obat-obat terlarang dan kosmetik ilegal sebanyak 9 perkara dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 30.728 butir dan kosmetik ilegal sebanyak 34 dos.
3. Perkara Tindak Pidana Pelanggaran UU Darurat 13 perkara sebanyak 13 perkara dengan barang bukti senjata api sebanyak 3 buah dan senjata tajam 10 buah.
4. Perkara Tindak Pidana Perjudian, ITE, Perdagangan Orang, Perikanan, Perlindungan anak dan perkara lainnya sebanyak 60 perkara. Barang bukti berupa alat perjudian, HP, buku tabungan, seperangkat alat komputer, pakaian dan alat kejahatan lainnya.
“Sebelum acara pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimulai, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang akan dimusnahkan, dimana pengecekan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ,” kata Didik Kurniawan, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut Didik menerangkan pemusnahan barang barang bukti tersebut itu telah sesuai Berita Acara pemusnahan barang bukti tanggal 25 Januari 2022, dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain barang bukti dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender.(*)