SEPUTARINDONESIA.NET– Sidang terkait jual beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang menyeret Anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana Sari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya digelar, Selasa (25/1/2022).
Sidang yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara daring. Terdakwa Hasan Aminuddin dan Tantri tetap berada ditahanan gedung KPK, mendengarkan dakwaan jaksa secara online.
“Ya, ada tiga dakwaan komukatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini.
Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan. Dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang.
“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” lanjut jaksa Wawan.
Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Total uang yang diberikan dalam perkara ini ada 360 juta. Rinciannya, Rp 20 juta dari Kades Karangren, Rp 240 juta dari Krejengan dan Rp 100 juta dari Paiton.
Sidang para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan.
“Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021,” tambahnya.
Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
Sementara 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.
Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.(*)