Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kasus Jual Beli Jabatan, Anggota DPR dam Bupati Probolinggo di Sidang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Kasus Jual Beli Jabatan, Anggota DPR dam Bupati Probolinggo di Sidang
PemerintahanPeristiwa

Kasus Jual Beli Jabatan, Anggota DPR dam Bupati Probolinggo di Sidang

admin 4 years ago 38 Views
Sudang perdana Anggota DPR dam Bupati Probolinggo

SEPUTARINDONESIA.NET– Sidang terkait jual beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang menyeret Anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana Sari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya digelar, Selasa (25/1/2022).

Sidang yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara daring. Terdakwa Hasan Aminuddin dan Tantri tetap berada ditahanan gedung KPK, mendengarkan dakwaan jaksa secara online.

“Ya, ada tiga dakwaan komukatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini.

Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan. Dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang.

“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” lanjut jaksa Wawan.

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Jatim Siap Jadi Barometer Nasional, Pemprov Usulkan 38 Sekolah Menengah Atas Masuk Program ‘Sekolah Garuda’
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Total uang yang diberikan dalam perkara ini ada 360 juta. Rinciannya, Rp 20 juta dari Kades Karangren, Rp 240 juta dari Krejengan dan Rp 100 juta dari Paiton.

Sidang para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan.

“Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021,” tambahnya.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

Sementara 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.

Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.(*)

TAGGED: Kpk, Peristiwa, Tipikor
admin January 25, 2022
Previous Article Kombes Gatot : Humas Sebar Luaskan Informasi Program Kerja Serta Keberhasilan Polri
Next Article 80 Kilogram Sabu, Rencana Dikirim ke Jatim dan Jabar

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

2 days ago

Jatim Siap Jadi Barometer Nasional, Pemprov Usulkan 38 Sekolah Menengah Atas Masuk Program ‘Sekolah Garuda’

2 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

2 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?