SURABAYA,- Pria diketahui berinisial MUS (36) asal Kampung Ponjen, Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Batam, dibekuk anggota Polrestabes Surabaya.
Lulusan Sekolah Menengah Pertama ( SMP) itu ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, diparkiran hotel di Jalan Pemuda Surabaya, Jumat 5 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 14.00 Wib.
Dari tangan pelaku,polisi menyita barang bukti 4 poket plastik kecil dengan berat masing masing 1,17 gram, 1,02, 0,43 dan 0,23 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pelaku merupakan pengedar dan pengguna yang sudah lama menjadi target operasi wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Anggota yang sudah melakukan pengintaian selama sepekan, begitu pelaku masuk parkir hotel langsung kita lakukan penangkapan,” ungkap Daniel, Selasa (6/9/2022).
Dari hasil interogasi, tersangka (Mus,red) mengaku mendapatkan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Mac (DPO) yang tinggal di Jombang.
Mac mengirim pada hari Jumat, 5 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib, didepan Alfamart SMK Jalan Tambak Deres Surabaya dengan harga Rp. 2.500.000.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, awalnya pelaku ini mengelak pada saat anggota kami melakukan penggeldahan dan penangkapan, dengan keuletan dan kejelihatan anggota.
“Pelaku tidak berkutik pada saat narkotika tersebut ditemukan dalam jahitan celana panjang yang di pakainya,” imbuh AKBP Daniel.
Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)