Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ada Ada Saja, Kelabuhi Polisi Simpan Barang Dalam Jahitan Celana
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ada Ada Saja, Kelabuhi Polisi Simpan Barang Dalam Jahitan Celana
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ada Ada Saja, Kelabuhi Polisi Simpan Barang Dalam Jahitan Celana

admin 3 years ago 800 Views
Pelaku Tengah Diapit Petugas

SURABAYA,- Pria diketahui berinisial MUS (36) asal Kampung Ponjen, Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Batam, dibekuk anggota Polrestabes Surabaya.

Lulusan Sekolah Menengah Pertama ( SMP) itu ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, diparkiran hotel di Jalan Pemuda Surabaya, Jumat 5 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 14.00 Wib.

Dari tangan pelaku,polisi menyita barang bukti 4 poket plastik kecil dengan berat masing masing 1,17 gram, 1,02, 0,43 dan 0,23 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pelaku merupakan  pengedar dan pengguna yang sudah lama menjadi target operasi  wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Anggota yang sudah melakukan pengintaian selama sepekan, begitu pelaku masuk parkir hotel langsung kita lakukan penangkapan,” ungkap Daniel, Selasa (6/9/2022).

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar
KOMPAK Sembelih Dua Sapi dan Tiga Kambing, Tebar Kebaikan Idul Adha di Surabaya

Dari hasil interogasi, tersangka (Mus,red) mengaku mendapatkan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Mac (DPO) yang tinggal di Jombang.

Mac mengirim pada hari Jumat, 5 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib, didepan Alfamart SMK Jalan Tambak Deres Surabaya dengan harga Rp. 2.500.000.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, awalnya pelaku ini mengelak pada saat anggota kami melakukan penggeldahan dan penangkapan, dengan keuletan dan kejelihatan anggota.

“Pelaku tidak berkutik pada saat narkotika tersebut ditemukan dalam jahitan celana panjang yang di pakainya,” imbuh AKBP Daniel.

Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin September 7, 2022
Previous Article Bojonegoro Gelar Fun Farmer’s Day
Next Article Hasil Ngutang, Belum Terjual Keburu Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

2 days ago

Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?