SURABAYA, – Ada-ada saja ulah penjual nasi Bebek berinisial AS (41) warga Plemahan, Kel. Kedungdoro, Tegalsari Surabaya, yang dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dia ditangkap lantaran nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap petugas di Jalan Kaliasin Gg. Pompa, Tegalsari Surabaya, pada Kamis 23 September 2022 sekitar pukul 23.30 Wib.
“Bersama pelaku diamankan barang bukti 16 poket plastik. 1 bungkus plastik klips yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram, 15 bungkus, tiga bungkus seberat masing-masing 0,76 gram, 5 bungkus paketan plastik masing masing seberat.0,46 gram, 3 bungkus paketan dengan berat masing masing bungkus 0,43 gram, 1 bungkus paketan dengan berat 1,17 gram,3 bungkus paketan sabu dengan berat masing masing bungkus 0,5 gram, timbangan elektrik juga HP,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.
Tambahnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan. Karena pelaku sangat licin jadi sempat kehilangan jejak. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan intensif, akhirnya pelaku dapat di tangkap.
“Hasil interogasi, tersangka AS mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial Kak Ri ( DPO), di pasar Petemon, Bangkalan Madura seharga Rp 3.400.00 secara tunai dengan maksud untuk dijual kembali,” tambah Daniel, Selasa (11/10/2022).
Tersangka juga mengaku sudah 8 kali membeli sabu ke bandar Kak Ri. Tersangka AS dan Kak Ri sudah saling kenal sejak 4 (empat) tahun yang lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)