Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ada apa? Rumah di Lakarsantri Surabaya Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ada apa? Rumah di Lakarsantri Surabaya Digrebek Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ada apa? Rumah di Lakarsantri Surabaya Digrebek Polisi

admin 3 years ago 767 Views
Penjual sabu sabu dan barang bukti yang diamankan Polres Tanjung Perak

SURABAYA-Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pada, Selasa 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, menggrebek rumah yang beralamatkan di Jalan Lakarsantri Surabaya.

Polisi menggrebek rumah tersebut diduga karena adanya pengedar Narkoba yang tinggal dalam rumah itu, setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.

Hasilnya, satu orang yang diduga memiliki narkoba diamankan. Dia berinisial AA (23). Dari kuli bangunan ini, diamankan barang bukti, Bekas Bungkus Rokok yang didalamnya terdapat 15 poket klip plastik kecil berisi narkotika total Berat Bruto 3,98 gram.

“Selain 15 poket, juga ditemukan Sekrop, dan juga Handphone. Kini AA beserta barang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Jumat (30/9/2022).

Pelaku ditangkap, setelah polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. setelah dinyatakan benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AA.

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

Terhadap tersangka ini, petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, Polrestanjungperak
admin September 30, 2022
Previous Article Belajar Bersama, Masa Lalu Untuk Masa Depan
Next Article Tampung 600 Tenaga, Emak Emak di Pamekasan Akan Mendapatkan Pekerjaan

Berita Lainnya

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

1 hour ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

3 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

4 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

11 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?