SURABAYA-Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pada, Selasa 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, menggrebek rumah yang beralamatkan di Jalan Lakarsantri Surabaya.
Polisi menggrebek rumah tersebut diduga karena adanya pengedar Narkoba yang tinggal dalam rumah itu, setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.
Hasilnya, satu orang yang diduga memiliki narkoba diamankan. Dia berinisial AA (23). Dari kuli bangunan ini, diamankan barang bukti, Bekas Bungkus Rokok yang didalamnya terdapat 15 poket klip plastik kecil berisi narkotika total Berat Bruto 3,98 gram.
“Selain 15 poket, juga ditemukan Sekrop, dan juga Handphone. Kini AA beserta barang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Jumat (30/9/2022).
Pelaku ditangkap, setelah polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. setelah dinyatakan benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AA.
Terhadap tersangka ini, petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)