Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Aktivis Senior Banyuwangi Desak Aparat Tindak Tegas PETI
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Aktivis Senior Banyuwangi Desak Aparat Tindak Tegas PETI
Daerah

Aktivis Senior Banyuwangi Desak Aparat Tindak Tegas PETI

Red.01 seputar indonesia 3 years ago 342 Views

BANYUWANGI – Suparmin SH, aktivis sosial top Banyuwangi, bicara soal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan Pesanggaran. Menurutnya, demi mencegah berkembangnya tambang emas ilegal, diperlukan ketegasan aparat kepolisian Polsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi.

“Harusnya harus sering di razia dan bila terus membandel ya ditindak tegas,” katanya, Selasa (5/7/2022).

Sikap tegas aparat kepolisian dilapangan, lanjutnya, sangat diperlukan agar segaris dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni agar jajaran kepolisian mengawal dan memberi rasa aman pada pelaku investasi.

Disisi lain, daerah yang kerap menjadi lokasi praktik PETI, yaitu di Desa Suberagung dan Desa Kandangan, mayoritas merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Merdeka Copper Gold Tbk.

“Jika PETI didalam wilayah IUP, pelaku dapat diproses hukum dengan dugaan penyerobotan, sesuai Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun. Juga bisa dijerat dugaan perusakan yang di lakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Mediasi Soal Tambang Emas Gunung Botak Buntu: Masyarakat Adat Tuntut Penyelesaian Hak Lahan
Manajemen Ibiza Club Temui Keluarga MRY, Berjanji Kooperatif Sampai Pelaku Segera Ditangkap.
Program Bahan Pangan di Banyuwangi Disalurkan, H. Sumail Abdullah dan Kader Gerindra Turut Menyerahkan
Isu Pemakzulan Menggema, Gus Yahya Tegaskan: Saya Tidak Akan Mundur dari Ketua Umum PBNU

Terkait kelancaran operasi perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Suparmin kembali mengaku menyayangkan. Menurutnya, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, di wilayah Kecamatan Pesanggaran, tersebut seakan terus mendapatkan gangguan dari sekelompok kecil masyarakat. Mulai dari mendadak didemo hingga kendaraan pengangkut logistik dihadang.

Padahal, menurut Suparmin, yang merupakan Ketua LSM Konsorsium Demokrasi Banyuwangi (LSM Kodeba), Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 38 Tajun 2004 tentang Jalan telah menegaskan. Bahwa orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dengan denda 1,5 milyar.

Tak hanya itu, mengacu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, telah dijelaskan gamblang aturan main demonstrasi. Mulai dari harus adanya surat pemberitahuan kepada Kapolresta Banyuwangi, minimal 3 hari sebelum aksi. Wajib ada Koordinator Lapangan atau penanggung jawab. Kejelasan jumlah peserta, kendaraan yang digunakan serta alat peraga.

“Siapa yang didemo, materinya apa, orator siapa, harus jelas. Dan demo hanya diizinkan mulai pukul 08.00-16.00 WIB saja. Jika melampaui waktu yang diperbolehkan, polisi harus tegas, sesuai amanat Undang-Undang,” cetusnya.

Mbah Parmin, sapaan akrab Suparmin, menilai PT BSI dan PT Merdeka Copper Gold Tbk merupakan pelaku investasi paling sabar dan teladan di Banyuwangi.

“Bayangkan saja, penghadangan yang dilakukan warga beberapa waktu lalu itu sampai membuat keterlambatan pengiriman logistik hingga 4 hari, tentunya perusahaan kan mengalami kerugian. Apabila perusahaan tidak sabar, bisa jadi sudah menjadi bahan laporan,” ujarnya.

Aktivis kawakan yang dikabarkan bakal membentuk Forum Masyarakat Peduli Investasi ini mengimbau kepada seluruh masyarakat disekitar PT BSI, untuk tetap rukun dan damai. Tidak mudah terpengaruh ajakan atau provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Negara kita adalah negara hukum. Perusahaan selama ini masih toleransi terhadap oknum dan kelompok masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap perusahaan,” tandasnya. (*)

TAGGED: Banyuwangi, Pt bsi
Red.01 seputar indonesia July 5, 2022
Previous Article Penghargaan Tan Hana Dharma Mangrwa Dianugrahkan Kapolda Jatim di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke 76
Next Article Puncak Hari Bhayangkara Ke-76, Forkopimda Bojonegoro Ikuti Upacara di Alun-alun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

2 days ago

Mediasi Soal Tambang Emas Gunung Botak Buntu: Masyarakat Adat Tuntut Penyelesaian Hak Lahan

3 days ago

Manajemen Ibiza Club Temui Keluarga MRY, Berjanji Kooperatif Sampai Pelaku Segera Ditangkap.

7 days ago

Program Bahan Pangan di Banyuwangi Disalurkan, H. Sumail Abdullah dan Kader Gerindra Turut Menyerahkan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?