Seputarindonesia.net II SURABAYA- Pria berinisial HE (29), ditangkap oleh Polisi Sepulang dari Jembatan Merah Plasa (JMP). Warga Jalan Simo Gunung Kramat Selatan Putat Jaya Surabaya itu dibekuk di tempat kost Tubanan Baru.
HE diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu sebelum ditangkap, tersangka mendapatkan barang berupa 9 (sembilan) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.
Pada Jumat 06 Mei 2022 lalu, sekira pukul 19.15 WIB, barang haram itu diranjau di tempat sampah depan JMP Surabaya.
“Keterangan awal, sabu didapat membeli dari pria berinisiwl LK, belum ketangkap,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (25/5/2022).
Pelaku membelinya seharga Rp 13.875.000, yang asalnya 1 Poket dengan berat 15 gram kemudian dibagi tersangka menjadi 11 Poket.
Paket hemat itu kemudian laku 2 poket serta sisanya tinggal 9 poket yang akhirnya disita polisi dengan berat kotor total yaitu 15,52 gram beserta bungkusnya.
“Pengakuannya sama, sabu itu untuk dijual kembali. Tersangka juga pernah membeli barang dari AS (belum ketangkap) pada Jumat tanggal 6 Mei 2022 pukul 21.00 diranjaau di depan Islamic Center Surabaya sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,” imbuh Kasat Daniel.
Sama seperti Pengedar sabu lainnya, tersangka ini juga langsung dijebloskan kedalam penjara. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain sabu dengan berat masing-masing, 2,42 gram, 2,17 gram, 2,17 gram , 2,17 gram , 2,17 gram, 2,11 gram, 0,80 gram, 0,76 gram, dan 0,715 gram, disita juga timbangan elektrik warnah hitam, buku catatan penjualan serta HP. (*)