Sopir Truks Tak Bisa Hindari Kasusnya, Terpaksa Dipenjara

seputarindonesia.net
Pelaku pengedar sabu diapit Polisi Surabaya

SURABAYA- Pria yang bekerja sebagai Sopir Truks, tiba-tiba berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia ditangkap setelah terbukti jadi pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu-sabu

Tersangkanya, TRI (28) asal Jalan Sukomanunggal Baru Surabaya. Darinya, Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan poket sabu siap edar milik TRI.

Baca juga: Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Rinciannya, sabu seberat, 0,38 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,47 gram, 0,47 gram, 0,49 gram, dan, 1,25 gram. Semua beserta bungkusnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes SurabayaAKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan berawal pada Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 19.00 Wib, dilakukan petugas dirumah pelaku di Sukomanunggal Baru Surabaya.

Kemudian saat ditanya dia mengakui jika benar telah menjual Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 poket sabu siap edar.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Sari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang Bandar yang bernama MDR (DPO) seharga Rp 900.000.

"Sama halnya seperti pelaku lain, maksud dan tujuan memiliki sabu adalah untuk dijual dan juga digunakan sendiri," kata AKBP Daniel, Selasa (18/7/2022).

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Pelaku tersebut saat ini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain mengamankan 9 poket sabu, petugas juga menyita barang bukti, 5 plastik klip kosong, Serok, Seperangkat alat hisap, HP Android dan jaket jeans warna hitam.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru